Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

Anti Deep Freeze

Siapa yang tidak tahu Deep Freeze, Software Handal untuk menjaga settingan compie dari gangguan luar yang tidak diinginkan. Software buatan Faronics tersebut memang banyak di install di komputer entah itu milik pribadi, perusahaan ataupun warnet. Banyak yang senang dan banyak juga yang cukup kesal karena lupa ada deep freeze di compie sehingga hasil instalan ataupun file yang baru di donlot akan lenyap sesudah di restart di partisi c:/ (biasanya). Nah… dengan ke handalan yang dimiliki program tersebut tentu akan ada saja user yang akan mencoba untuk membobol deep freeze dengan berbagai cara, mulai dari menghapus file – file deep freeze lewat cmd sebelum loading windows / booting lewat disket ataupun lewat bantuan program seperti deep unfreeze yang sudah ada sebelumnya dan ternyata cukup ampuh digunakan untuk deep freeze versi 4 dan 5 standar. Mungkin anda juga sudah pernah mencobanya. Bagaimana dengan deep freeze v.6 standard dan enterprise edition ???. Kebanyakan deep freeze v.6 yang

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG LALU LINTAS NO. 22 TAHUN 2009 Untuk Kendaraan MOBIL dan MOTOR

1. Pengendara tidak memiliki SIM, denda Max 1 juta 2. Pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, denda Max 250 ribu 3. Kendaraan tidak dilengkapi STNK / STCK, denda Max 500 ribu 4. Kendaraan tidak dilengkapi TNKB (Plat nomor) yang syah, denda Max 500 ribu 5. Melanggar rambu/marka jalan, denda Max 500 ribu 6. Melanggar lampu pemberi isyarat lalu lintas, denda Max 500 ribu 7. Mengemudi secara tidak wajar, mengakibatkan gangguan konsentrasi pada saat mengemudi,denda Max 750 ribu 8. Pengemudi / penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan, denda Max 250 ribu 9. Kendaraan tidak dilengkapi persyaratan tekhnis : kaca spion, lampu, klakson, lampu rem, dll,denda Max 500 ribu 10. Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan, denda Max 250 ribu 11. Ngetem, menaikkan/menurunkan penumpang tidak pada tempatnya/halte, denda Max 250 ribu 1. Sepeda motor tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, denda Max 100 ribu 2. Pengenda